Oleh : Suhana
Kepala Riset dan Kebijakan Kelautan pada Pusat Studi Pembangunan dan Peradaban Maritim
Kebijakan penyewaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil melalui Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) seperti yang tertuang dalam UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sampai saat ini masih menimbulkan pro kontra antara pemerintah dan para stakeholders kelautan lainnya. Padahal kebijakan tersebut akan berlaku efektif pada akhir Juli 2008 ini. Pemerintah memandang bahwa dengan adanya sistem HP-3 ini diharapkan pendapatan negara dari sektor kelautan mengalami peningkatan melalui biaya perijinan sertifikat HP-3 dan biaya pajak lainnya yang saat ini sedang disusun peraturannya. Namun demikian, kebijakan tersebut ternyata tidak didukung oleh naskah akademik yang komprehensif, sehingga masing banyak menimbulkan pro kontra yang substansial.
Selain itu juga, pemerintah saat ini belum menghitung secara jelas berapa besarnya biaya pengawasan dan penegakan hukum untuk meminimalisir dampak negatif penerapan sistem HP-3 tersebut. Apakah pendapatan negara dari HP-3 tersebut lebih besar dari biaya pengawasan HP-3 yang akan dilaksanakan ataukah sebaliknya ?. Hal ini belum bisa dijelaskan dalam tulisan ini mengingat pemerintah belum menentukan berapa tarif yang akan diberlakukan untuk setiap meter persegi wilayah perairan yang akan di HP-3 kan atau disewakan kepada para pengusaha.
Namun secara hitungan kasar dapat dijelaskan bahwa biaya pengawasan dan penegakan hukum atas penerapan HP-3 ini akan jauh lebih besar, apalagi dengan adanya kebijakan kenaikan harga BBM. Sebagai bukti saja bahwa saat ini pasca kenaikan harga BBM setiap kapal pengawas perikanan yang seharusnya beroperasi seratus hari hanya dapat beropreasi sekitar 71 hari saja. Hal ini disebabkan bahwa 90 persen dari biaya operasional kapal pengawas adalah untuk pembelian BBM. Selain itu juga ditambah dengan masih terbatasnya fasilitas bunker Pertamina di beberapa daerah yang mengakibatkan pembelian BBM untuk beberapa kapal pengawas perikanan tersebut sebagian masih menggunakan harga BBM industri. Artinya bahwa pasca kenaikan BBM terjadi kekosongan hari pengawasan di wilayah perairan Indonesia pasca kenaikan harga BBM ini sekitar 30 persen. Pengurangan waktu operasi kapal pengawas tersebut akan berdampak terhadap peningkatan berbagai aktivitas illegal di wilayah perairan Indonesia.
Melanggar Prinsip Negara Kepulauan
Berbekal pengalaman tersebut maka pemberlakuan sistem penyewaan perairan pesisir tersebut hendaknya untuk segera dikaji ulang kembali. Selain itu juga, sistem penyewaan perairan pesisir melalui HP-3 tersebut telah melanggar prinsip-prinsip negara kepulauan yang menekankan adanya keterpaduan antara matra darat, laut dan udara dalam melakukan pembangunan nasional. Terlebih dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), salah satu point misi pebangunan jangka panjang adalah mewujudkan Indonesia sebagai negara kepulauan/maritim. Artinya bahwa keterpaduan antara matra darat, laut dan udara menjadi sangat urgen.
Dengan adanya penyewaan perairan pesisir kepada pihak swasta akan “menghilangkan” keterpaduan matra laut atau perairan dalam pembangunan nasional. Artinya bahwa dengan adanya kebijakan penyewaan perairan pesisir tersebut misi RPJPN akan sulit tercapai. Padahal para pendahulu bangsa ini telah memperjuangkan secara gigih agar prinsip-prinsip negara kepulauan ini diakui oleh dunia internasional seperti yang sudah tertuang dalam UNCLOS 1982.
Selain itu juga sistem penyewaan perairan pesisir tersebut juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Hasil diskusi mendalam Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) terhadap UU No 27 Tahun 2007 mengidentifikasi kemungkinan dampak negatif dari kebijakan HP-3 tersebut, yaitu pertama, berpotensi mengulangi kesalahan pengelolaan SDA daratan (kehutanan) karena membuka peluang eksploitasi sumberdaya alam yang akan merusak lingkungan hidup. Kedua, berpeluang memarjinalkan rakyat sebab masyarakat yang lemah dari segi modal, pengetahuan dan jaringan harus berkompetesi dengan pihak pemodal yang jauh lebih baik. Ketiga, berpeluang marak dengan korupsi dan menganut pola dan semangat eksploitatif sektoral.
Keempat, HP-3 milik perorangan rawan dijadikan tempat penyelundupan barang, narkoba, senjata dan atau manusia. Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian telah membongkar jalur distribusi narkoba melalui laut. Jalur narkoba via laut ini melalui jalur Guandong (Cina)-Hilir Cisadane di Tangerang. Dalam sebuah diskusi Government Maritime di Jakarta beberapa waktu yang lalu Menteri Pertahanan RI mengakui aparat berwajib keteteran memberantas jalur distribusi narkoba lewat laut karena jaringannya sangat kuat.
Kelima, HP-3 kurang mencerminkan UUD 1945 sebab berpotensi menciptakan koflik antar pengguna perairan, khususnya antara nelayan dengan pemegang HP-3, sebab ikan pada umumnya bersifat mobil (berpindah-pindah) dan terus berkembangbiak. Keenam, HP-3 juga membuka peluang konflik antar institusi mengingat sumberdaya alam yang ada sangat beragam, misalnya DKP yang mengurus ikan dapat bentrok dengan DESDM yang mengeksploitasi minyak dan gas bumi. Ketujuh, HP-3 dapat menghambat pemerintah dalam penanganan bagi masyarakat pesisir yang terkena bencana alam dari laut karena akses pemerintah menjadi terbatas dan pemerintah juga dapat mengelak dari tanggungjawab tersebutPemerintah dalam pengembangan pembangunan diwilayah perairan pesisir hendaknya mengembangkan sistem investasi yang baik serta didukung oleh sistem keamanan dan pengawasan yang tegas.
Revitalisasi Negara Kepulauan
Berdasarkan hal tersebut sangat penting untuk kita merenung kembali agar pembangunan kelautan dan perikanan dapat mendukung terwujudnya negara kepulauan yang tangguh. Artinya bahwa dalam melakukan pembangunan negara kepulauan perlu adanya keterpaduan antara matra darat, laut dan udara. Oleh sebab itu berbagai paradigma pembangunan yang mengesampingkan akan tegaknya negara kepulauan yang kuat perlu dikaji ulang. Pemerintah hendaknya tetap konsisten untuk mewujudkan negara Indonesia sebagai negara kepulauan yang kuat.
Berdasarkan hal tersebut guna mengembalikan semangat pemerintah untuk melestarikan sumberdaya ikan, kesejahteraan nelayan dan menegakkan kembali prinsip-prinsip negara kepulauan dalam pembangunan nasional maka saat ini pemerintah perlu melakukan upaya merevitalisasi negara kepulauan. Dalam konteks pembangunan sumberdaya perikanan dan kelautan pemerintah perlu memperkuat Dewan Kelautan Indonesia sebagai wadah untuk menyatukan semua kepentingan stakeholders kelautan nasional. Mengingat lembaga tersebut beranggotakan semua instansi yang bergerak di bidang kelautan dan dipimpin langsung oleh Presiden RI.
Selain itu juga pemerintah secepatnya untuk mengkaji ulang da mengamandemen pasal-pasal yang mengatur HP-3 dalam UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat menghambat terwujudnya negara kepulauan yang handal. Pemerintah hendaknya dalam menjaring investasi pembangunan kelautan dan perikanan lebih mengedepankan perbaikan iklim investasi dan menjamin keberlangsungan investasi di bidang kelautan dan perikanan.
Dus, tanpa adanya upaya tersebut dikhawatirkan pembangunan kelautan dan perikanan akan menjadi penghambat untuk mewujudkan negara kepulauan yang kuat. Selain itu juga tanpa adanya upaya tersebut dikhawatirkan pembangunan kelautan nasional akan semakin berpihak kepada para pemodal besar dan memarginalkan nelayan kecil dan kelestarian sumberdaya ikan. Oleh sebab itu kemauan politik dari pemerintah dan dukungan dari masyarakat luas sangat diperlukan.
Komentar Terakhir